Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Tiga Pria di Pematang Tebih, Sita Sita 13,06 Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketiga pria yang diamankan berinisial JS alias U (39), MA alias A (25), dan DHA alias D (22). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,06 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp540 ribu, kaca pirex, mancis, gunting, bong dari botol plastik, tisu, serta dua unit telepon genggam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Pematang Tebih.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi,” ujar IPTU Dendy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, JS dan MA diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan DHA diduga sebagai pengguna.

Ketiganya juga menjalani tes urine. Hasilnya, JS, MA dan DHA dinyatakan positif metamfetamina. Sementara DHA juga terdeteksi positif tetrahydrocannabinol (THC).

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu.

“Terhadap ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU
Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi
Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan
Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan
Patroli Gabungan Jelang HUT ke-27 Rohul, Petugas Amankan Tuak dan Dua Wanita di Ujung Batu
Lapas Pasir Pengaraian Kembangkan Pembinaan Kemandirian Lewat Peternakan 105 Bebek Petelur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:06 WIB

PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

Minggu, 1 November 2026 - 16:34 WIB

Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul

Berita Terbaru