Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di sebuah warung di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu (5/7/2026). Warga melaporkan bahwa sebuah warung di Desa Pematang Tebih diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (34), warga Kelurahan Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,03 gram yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan dua lembar plastik klip bening kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna kuning hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial AL. Petugas kemudian berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Nias Dukung Dr. Jamil Zeb Tumori Jadi Wali Kota Sibolga, Dinilai Layak Pimpin Kota
Pastikan Keamanan Tetap Terjaga, Lapas Pasir Pengaraian Laksanakan Pemantauan Keliling Area Pagar Tembok Hunian
Kapolres Rohul Subuh Keliling di Masjid Al Hikmah Pasir Putih, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas
Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar
IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
Semarak Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Pasir Pengaraian Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Kantor
Kalapas Pasir Pengaraian Buka Pekan Olahraga Warga Binaan, Semarakkan Hari Bakti Imipas ke-2 Tahun 2026
Sambung Rasa, Kasi Adm Kamtib Lapas Pasir Pengaraian Berikan Semangat Warga Binaan untuk Berubah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:59 WIB

Pemuda Nias Dukung Dr. Jamil Zeb Tumori Jadi Wali Kota Sibolga, Dinilai Layak Pimpin Kota

Sabtu, 7 November 2026 - 14:48 WIB

Pastikan Keamanan Tetap Terjaga, Lapas Pasir Pengaraian Laksanakan Pemantauan Keliling Area Pagar Tembok Hunian

Sabtu, 7 November 2026 - 14:24 WIB

Kapolres Rohul Subuh Keliling di Masjid Al Hikmah Pasir Putih, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 16:40 WIB

Polsek Rambah Hilir Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 11 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 5 November 2026 - 14:03 WIB

IMIPAS PEDULI, Lapas Pasir Pengaraian Salurkan 10 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan

Berita Terbaru