Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Magetan Masuk Tahap Verifikasi Pemprov Jatim

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nadipos.id,Magetan– Proses usulan pemberhentian pimpinan DPRD Magetan sekaligus peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD atas nama Riyin Nur Asiyah kini memasuki tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh dokumen administrasi yang sebelumnya diminta oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur telah dilengkapi dan dikirim.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Magetan, Kun Ihwan Hidayat, membenarkan bahwa berkas yang diterima dari Sekretariat DPRD Magetan telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain dokumen yang telah diunggah melalui aplikasi milik Pemprov, berkas fisik juga dikirim pada Rabu (5/8/2026).

“Benar mas. Ini otw ke Surabaya,” ujar Kun.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menegaskan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.

“Tidak ada pengembalian berkas. Kami hanya diminta melengkapi beberapa dokumen administrasi seperti risalah rapat paripurna, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan,” jelas Yok.

Dengan telah dipenuhinya seluruh persyaratan tersebut, DPRD Magetan kini tinggal menunggu proses lanjutan dan keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait usulan pemberhentian pimpinan DPRD serta peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Magetan.

Sebelumnya, DPRD Magetan menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas usulan pemberhentian pimpinan DPRD dan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Magetan atas nama Riyin Nur Asiyah.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim meminta DPRD Magetan melengkapi sejumlah dokumen administrasi guna memenuhi ketentuan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dokumen yang diminta antara lain risalah rapat paripurna, berita acara, daftar hadir, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Kini, setelah seluruh kelengkapan administrasi disampaikan, proses pengajuan tinggal menunggu hasil verifikasi dan tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(Ndri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Magetan Ungkap Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan dan Sabu 1,63 Gram Disita
BKAD Lembeyan Bersatu Gelar Kompetisi Bola Voli Gala Desa Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Ratusan Personel Polres Magetan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT, Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif
Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Magetan Ajak Anggota Pedomani dan Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila
Perusahaan Tambang Galian C di Temboro Magetan Salurkan Hewan Kurban untuk Warga dan Pekerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Polres Magetan Ungkap Kasus Narkoba, 11 Tersangka Diamankan dan Sabu 1,63 Gram Disita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Usulan Penggantian Pimpinan DPRD Magetan Masuk Tahap Verifikasi Pemprov Jatim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

BKAD Lembeyan Bersatu Gelar Kompetisi Bola Voli Gala Desa Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 6 Juli 2026 - 15:16 WIB

Ratusan Personel Polres Magetan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT, Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:21 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Magetan Ajak Anggota Pedomani dan Amalkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Berita Terbaru