Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (24/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, S.H., M.M.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kapolres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil, Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul Suharman Nasution, S.Pi., M.M., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi moralitas masyarakat.

“Ini merupakan langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Kegiatan ini menjadi bukti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan botol minuman keras (miras) serta berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat), hasil operasi penegakan Perda sepanjang tahun 2025. Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak memberikan ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran minuman keras di Negeri Seribu Suluk.

Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu atas sinergi dan kerja keras dalam pelaksanaan penegakan hukum daerah.

Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta insan pers untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta merusak moralitas masyarakat kepada pihak berwenang.

Kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai penanda komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum daerah di tahun berjalan.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu
PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU
Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan
Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi
Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan
Dimeriahkan Band Jamrud, Lapas Pasir Pengaraian Turut Meriahkan HUT ke-27 Rohul
Lapas Pasir Pengaraian Gelar Nobar Film “Agak Laen” bagi Warga Binaan
Patroli Gabungan Jelang HUT ke-27 Rohul, Petugas Amankan Tuak dan Dua Wanita di Ujung Batu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu

Senin, 2 November 2026 - 20:06 WIB

PARTAI GERAKAN RAKYAT ROHUL DUKUNG PROGRAM GREEN POLICING KAPOLDA RIAU

Senin, 2 November 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kepenuhan Ungkap Peredaran Sabu 6,14 Gram, Tiga Orang Diamankan

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kekompakan dan Kerja Sama Tim, Kalapas Pasir Pengaraian Pimpin Apel Pagi

Senin, 2 November 2026 - 12:44 WIB

Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

Berita Terbaru