Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran 27,83 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 27,83 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan S di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar IPTU Dendy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (56) dan S (62). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar narkotika.

Selain 26 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.

Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar,” tambah IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan
Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap
Pesantren Kilat Ramadhan, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan
Bupati Anton Gelar Safari Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat
Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan
LAMR Dumai Bersinergi dengan Polda Riau Cegah TPPO Jalur Nonprosedural
Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rokan Hulu Serahkan Bantuan Keagamaan dan Sosial di Rambah Hilir
Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Arahan Dirjenpas soal Penguatan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:22 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:15 WIB

Pesantren Kilat Ramadhan, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:29 WIB

Bupati Anton Gelar Safari Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

Polsek Ujungbatu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemko Pekanbaru

Wawako Markarius Ajak Warga Dukung Program Pemerintah Kota

Jumat, 27 Feb 2026 - 19:26 WIB