Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran 27,83 Gram Sabu, Dua Pengedar Diamankan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 27,83 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Baru PT EMA, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan S di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan ditemukan 26 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening,” ujar IPTU Dendy.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (56) dan S (62). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi menetapkan keduanya sebagai pengedar narkotika.

Selain 26 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pack plastik klip bening, satu sendok dari pipet plastik, satu kotak rokok warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna putih.

Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif metamfetamin. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai peran mereka sebagai pengedar,” tambah IPTU Dendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah pengawasan Polda Riau.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku
Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
M. Rois Zakaria Siap Maju sebagai Bakal Calon Kades Aliantan, Usung 10 Program Prioritas
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 33,45 Gram Sabu dan 3,53 Gram Ganja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:20 WIB

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Selasa, 15 September 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI

Berita Terbaru