RANTAU KASAI (ROHUL), Nadipos.id – Perjuangan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dalam menuntut pengakuan hak atas tanah ulayat kembali menguat. Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar Perhimpunan Masyarakat Rantau Kasai (PMRK), Senin (30/3/2026).
Pertemuan itu dipimpin Ketua PMRK, Payung Nugoi, bersama tokoh adat, Datuk Sariman S. Dalam keterangannya, Datuk Sariman menyebut konflik agraria yang dihadapi masyarakat telah berlangsung sejak 1993.
Menurut dia, permasalahan berawal dari pola kemitraan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang dinilai tidak memberikan pembagian hasil secara adil.
“Pada awal kerja sama, masyarakat disebut hanya menerima sekitar 8 persen, sementara pihak lain bisa mencapai 40 persen. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan pengambil alihan lahan tanpa persetujuan masyarakat adat. Lahan yang sebelumnya merupakan tanah ulayat disebut telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang dinilai tidak transparan.
PMRK menegaskan, lahan yang diperjuangkan bukan kawasan hutan lindung maupun konservasi, melainkan tanah ulayat milik masyarakat Melayu Rantaukasa yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam forum tersebut, masyarakat berharap pemerintah dapat hadir memberikan kepastian hukum serta mengakui hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Kami hanya menuntut hak yang kami yakini sebagai hak masyarakat adat,” kata Datuk Sariman.
Sebagai tindak lanjut, PMRK bersama masyarakat berencana menyampaikan aspirasi ke tingkat nasional melalui aksi damai di Istana Negara pada April 2026. Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, termasuk pengakuan hak ulayat dan penyelesaian konflik agraria.
Perjuangan ini, menurut PMRK, juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat Melayu di Provinsi Riau.
Di sisi lain, masyarakat mengaku menghadapi tekanan berupa dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perjuangan tersebut. Beberapa di antaranya disebut telah menerima panggilan hukum terkait dugaan tindak pidana.
PMRK berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menghambat penyampaian aspirasi masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut.
PMRK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan aksi damai hingga tercapai penyelesaian yang berkeadilan.
Penulis : TZL
Editor : Admin








