ROKAN HULU, Nadipos.id -Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ingatkan pengusaha Peladangan Tomas agar menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya.
Adapun dasar hukum utama kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini menegaskan pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai standar (SNI) dan pekerja wajib menggunakannya.
“Selain soal APD, Kami juga berharap stakeholder dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mendata kepesertaan pekerja tersebut pada saat turun kelapangan nanti,”ujar Kabid Tenaga Kerja Ir Marganti Hasibuan diruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Dikatakan, Sehubungan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul adalah memberikan pembinaan.
Kendati jumlah petugas yang membidangi tenaga kerja hanya 10 orang tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Rohul mencapai 1800 perusahaan mulai dari yang kecil, menengah dan besar.
“Jika kami turun kelapangan untuk mengunjungi seluruh perusahaan tentu saja waktunya tidak cukup. Untuk itu, kami berharap kerjasama seluruh perusahaan dan pekerja yang ada di Rohul,”tuturnya.
Sehubungan minimnya pegawai atau petugas yang membidangi ketenagakerjaan, pihaknya telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohul.
Kiranya jadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rohul, guna penambahan sumberdaya manusia dibidang ketenagakerjaan.
“Selaku pihak yang memberikan pembinaan, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul, tentunya banyak yang akan disampaikan termasuk seputar status pekerja,”kata dia.
Sebab, status pekerja itu ada dua, Kontrak dan Tetap. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Karyawan Kontrak (sementara). Sedangkan yang tetap adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Jadi jika ada status pekerja sebagai kontrak, pengusaha atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke Disnaker tentang status pekerja tersebut.
Sesuai aturan dan UU Tenaga kerja, UU Cipta Kerja dan penegasannya yang tertuang di PP 35. Maksimal lama kontrak 5 tahun, namun setelah 5 tahun pekerja itu harus menjadi pegawai tetap atau PKWTT.(Penulis/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin








