Disnaker Rohul Ingatkan Pengusaha Terkait APD Pekerja 

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id -Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ingatkan pengusaha Peladangan Tomas agar menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya.

Adapun dasar hukum utama kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini menegaskan pengusaha wajib menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai standar (SNI) dan pekerja wajib menggunakannya.

“Selain soal APD, Kami juga berharap stakeholder dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mendata kepesertaan pekerja tersebut pada saat turun kelapangan nanti,”ujar Kabid Tenaga Kerja Ir Marganti Hasibuan diruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Dikatakan, Sehubungan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul adalah memberikan pembinaan.

Kendati jumlah petugas yang membidangi tenaga kerja hanya 10 orang tidak sebanding dengan jumlah perusahaan di Rohul mencapai 1800 perusahaan mulai dari yang kecil, menengah dan besar.

“Jika kami turun kelapangan untuk mengunjungi seluruh perusahaan tentu saja waktunya tidak cukup. Untuk itu, kami berharap kerjasama seluruh perusahaan dan pekerja yang ada di Rohul,”tuturnya.

Sehubungan minimnya pegawai atau petugas yang membidangi ketenagakerjaan, pihaknya telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohul.

Kiranya jadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rohul, guna penambahan sumberdaya manusia dibidang ketenagakerjaan.

“Selaku pihak yang memberikan pembinaan, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul, tentunya banyak yang akan disampaikan termasuk seputar status pekerja,”kata dia.

Sebab, status pekerja itu ada dua, Kontrak dan Tetap. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Karyawan Kontrak (sementara). Sedangkan yang tetap adalah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Jadi jika ada status pekerja sebagai kontrak, pengusaha atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke Disnaker tentang status pekerja tersebut.

Sesuai aturan dan UU Tenaga kerja, UU Cipta Kerja dan penegasannya yang tertuang di PP 35. Maksimal lama kontrak 5 tahun, namun setelah 5 tahun pekerja itu harus menjadi pegawai tetap atau PKWTT.(Penulis/TZL)

Penulis : TZL

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Kabun Bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Karhutla 2026
Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan
Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur
Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Hadiri RAT Koperasi Produsen Bukit Intan Makmur, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Anggota
Tiga Hari Berturut-turut Digempur, Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba dibonai dan Kunto, Empat Terduga Ditangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:12 WIB

Antisipasi Musim Kemarau, Polsek Kabun Bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:49 WIB

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur

Berita Terbaru