ROKAN HULU, Nadipos.id tipikorinvestigasinews.id – Beredar informasi mengenai adanya oknum yang diduga mencatut nama Hendrik Halawa dengan menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) Tipikorinvestigasinews.id untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak.
Menyikapi informasi tersebut, Hendrik Halawa secara tegas membantah keterlibatan dirinya dan memastikan bahwa ia tidak pernah meminta uang ataupun bentuk imbalan apa pun dengan mengatasnamakan dirinya maupun media tempatnya bernaung.
«”Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Jika ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan saya untuk meminta uang atau bantuan dalam bentuk apa pun, itu bukan saya,” tegas Hendrik Halawa, Minggu (5/7/2026).»
Hendrik juga menegaskan bahwa nomor telepon +62 877-6610-9463 yang diduga digunakan oleh pelaku bukan merupakan nomor miliknya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), kalangan swasta, maupun rekan-rekan media agar tidak mudah percaya terhadap telepon ataupun pesan yang berasal dari nomor tersebut.
«”Saya meminta kepada seluruh rekan media, masyarakat, instansi pemerintah, maupun APH agar tidak mempercayai apabila ada telepon atau pesan dari nomor tersebut yang mengatasnamakan saya. Nomor itu bukan milik saya,” ujarnya.»
Menurut Hendrik, tindakan mencatut nama seseorang maupun identitas media tidak hanya merugikan korban yang dimintai uang, tetapi juga dapat mencoreng nama baik individu dan kredibilitas perusahaan media.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas tersebut dan mengusut pelaku hingga tuntas. Hendrik juga mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya atau Tipikorinvestigasinews.id.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat unsur penipuan atau penyalahgunaan identitas untuk memperoleh keuntungan, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun ketentuan lain yang relevan apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pelaku yang diduga mencatut nama Hendrik Halawa masih belum diketahui. Masyarakat yang merasa pernah dihubungi, dimintai uang, atau mengalami kerugian akibat tindakan tersebut diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian disertai bukti percakapan maupun bukti transfer agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rls/TZL)
Editor : Admin








