PASIR PENGARAIAN, Nadipos.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian melaksanakan pemindahan sebanyak 23 orang warga binaan pada Sabtu (17/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengatasi kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Pasir Pengaraian.
Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian yang bersinergi dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sebanyak 23 warga binaan dipindahkan ke dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Pekanbaru, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Narkotika Pekanbaru.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pemindahan warga binaan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi lapas yang aman dan tertib.
“Pemindahan warga binaan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Pasir Pengaraian, sekaligus untuk mengurangi tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas. Kami memastikan seluruh proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat sehingga berjalan aman dan lancar,” tegas Efendi P. Purba.
Seluruh rangkaian pemindahan warga binaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala, serta tetap mengedepankan standar operasional prosedur pemasyarakatan.
Reporter: TZL
Editor : Admin










