Diduga Demi Judi Online, Seorang Suami di Pekanbaru Aniaya Istri hingga Mengalami Gangguan Pendengaran, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Nadipos.id – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Seorang ibu rumah tangga bernama Yulina Ndruru diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Putra alias Jeki Laia, pada 16 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Yulina diduga ditampar keras pada bagian pipi hingga mengalami gangguan pendengaran. Setelah kejadian tersebut, korban langsung mendatangi rumah orang tua dan saudaranya untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Saudara kandung korban, Darius Ndruru, mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

> “Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Kekerasan ini bukan baru pertama kali terjadi. Sudah tiga kali adik kami menjadi korban, namun sebelumnya selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kembali terulang, kami berharap proses hukum ditegakkan agar ada efek jera,” ujar Darius.

Menurut penuturan korban kepada keluarganya, dugaan penganiayaan bermula ketika suaminya diduga memaksa korban memberikan uang untuk dijadikan modal bermain judi online. Korban sempat mempertanyakan permintaan tersebut karena uang yang dimiliki merupakan uang kebutuhan belanja rumah tangga.

Korban mengaku telah mengatakan kepada suaminya, “Bang, itu uang belanja kita. Nanti kita tidak makan.” Namun, menurut pengakuan korban, terduga pelaku tetap memaksa agar uang tersebut dikirim ke dompet digital (DANA). Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Tidak lama kemudian, diduga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Apabila terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Jika akibat kekerasan menyebabkan luka atau gangguan kesehatan yang lebih berat, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU PKDRT.

Pihak keluarga korban berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku, apabila terbukti bersalah, diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Tulis/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
M. Rois Zakaria Siap Maju sebagai Bakal Calon Kades Aliantan, Usung 10 Program Prioritas
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 33,45 Gram Sabu dan 3,53 Gram Ganja
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Selasa, 15 September 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja

Berita Terbaru