Diduga Demi Judi Online, Seorang Suami di Pekanbaru Aniaya Istri hingga Mengalami Gangguan Pendengaran, Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Nadipos.id – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Seorang ibu rumah tangga bernama Yulina Ndruru diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Putra alias Jeki Laia, pada 16 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Yulina diduga ditampar keras pada bagian pipi hingga mengalami gangguan pendengaran. Setelah kejadian tersebut, korban langsung mendatangi rumah orang tua dan saudaranya untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya.

Saudara kandung korban, Darius Ndruru, mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

> “Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Kekerasan ini bukan baru pertama kali terjadi. Sudah tiga kali adik kami menjadi korban, namun sebelumnya selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kembali terulang, kami berharap proses hukum ditegakkan agar ada efek jera,” ujar Darius.

Menurut penuturan korban kepada keluarganya, dugaan penganiayaan bermula ketika suaminya diduga memaksa korban memberikan uang untuk dijadikan modal bermain judi online. Korban sempat mempertanyakan permintaan tersebut karena uang yang dimiliki merupakan uang kebutuhan belanja rumah tangga.

Korban mengaku telah mengatakan kepada suaminya, “Bang, itu uang belanja kita. Nanti kita tidak makan.” Namun, menurut pengakuan korban, terduga pelaku tetap memaksa agar uang tersebut dikirim ke dompet digital (DANA). Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Tidak lama kemudian, diduga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Apabila terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Jika akibat kekerasan menyebabkan luka atau gangguan kesehatan yang lebih berat, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU PKDRT.

Pihak keluarga korban berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku, apabila terbukti bersalah, diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Tulis/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, HIMNI Riau Siap Kawal Hingga Tuntas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:53 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR

Berita Terbaru