Pekanbaru, Nadipos.id – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Seorang ibu rumah tangga bernama Yulina Ndruru diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, Putra alias Jeki Laia, pada 16 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Yulina diduga ditampar keras pada bagian pipi hingga mengalami gangguan pendengaran. Setelah kejadian tersebut, korban langsung mendatangi rumah orang tua dan saudaranya untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya.
Saudara kandung korban, Darius Ndruru, mengaku sangat terpukul melihat kondisi adiknya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
> “Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku. Kekerasan ini bukan baru pertama kali terjadi. Sudah tiga kali adik kami menjadi korban, namun sebelumnya selalu diselesaikan secara kekeluargaan. Karena kembali terulang, kami berharap proses hukum ditegakkan agar ada efek jera,” ujar Darius.
Menurut penuturan korban kepada keluarganya, dugaan penganiayaan bermula ketika suaminya diduga memaksa korban memberikan uang untuk dijadikan modal bermain judi online. Korban sempat mempertanyakan permintaan tersebut karena uang yang dimiliki merupakan uang kebutuhan belanja rumah tangga.
Korban mengaku telah mengatakan kepada suaminya, “Bang, itu uang belanja kita. Nanti kita tidak makan.” Namun, menurut pengakuan korban, terduga pelaku tetap memaksa agar uang tersebut dikirim ke dompet digital (DANA). Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Tidak lama kemudian, diduga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Keluarga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Apabila terbukti melalui proses hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Jika akibat kekerasan menyebabkan luka atau gangguan kesehatan yang lebih berat, ancaman pidana dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UU PKDRT.
Pihak keluarga korban berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku, apabila terbukti bersalah, diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tulis/TZL)
Editor : Admin








