ROKAN HULU, Nadipos.id – Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) Riau menyambangi puluhan anggota serikat pekerja PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (12/9/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, didampingi Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, SH, serta Yamanuddin Giawa dari Departemen Pengembangan Organisasi (DPO).
Kedatangan jajaran pengurus serikat disambut antusias para buruh. Semangat para pekerja semakin terasa ketika mereka bersama-sama meneriakkan yel-yel, “Muda… Berani… Militan!”
Dalam pertemuan itu, Waonasokhi menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan pekerja semestinya dibangun dalam semangat kemitraan dan saling menghormati.
Menurutnya, ketika pekerja telah menjalankan kewajibannya dengan bekerja sesuai ketentuan perusahaan, maka perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.
«“Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan,” ujar Waonasokhi.»
Ia menegaskan, pemenuhan hak normatif pekerja bukan semata-mata persoalan hubungan industrial, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Buruh Keluhkan Perhitungan HK dan Hak Pekerja
Dalam dialog tersebut, sejumlah buruh menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami. Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan pembayaran upah, khususnya terkait adanya pemotongan atau perhitungan “nol koma” pada Hari Kerja (HK).
«“Kami sangat mengeluhkan tentang gaji atau upah nol koma, tidak penuh satu HK, padahal bekerja hingga sore hari,” ungkap salah seorang buruh yang kemudian diamini sejumlah pekerja lainnya.»
Selain persoalan upah, para pekerja juga menyampaikan keluhan mengenai pembayaran hak yang berkaitan dengan cuti tahunan serta kecelakaan kerja.
Salah seorang buruh bahkan mengungkapkan adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kondisi serius pada bagian mata sebelah kanan. Menurut pengakuannya, santunan atau hak yang berkaitan dengan kecelakaan kerja tersebut hingga kini belum dibayarkan perusahaan.
Para pekerja berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik, termasuk pemenuhan hak cuti tahunan dan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Mereka juga berharap masa pengabdian pekerja selama bertahun-tahun menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial di perusahaan.
KASBI Sebut Sejumlah Hak Pernah Diperjuangkan
Waonasokhi mengatakan, F.SBPI-KASBI sebelumnya telah memperjuangkan sejumlah persoalan hak pekerja di PT RAS.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti hamil dan melahirkan, pesangon akibat PHK, pesangon pekerja meninggal dunia, hak anggota yang sakit, hingga hak pekerja akibat kecelakaan kerja.
«“Sebagai mitra buruh, perusahaan harus memenuhi hak-hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.»
Sementara itu, Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau berkaitan dengan persoalan kecelakaan kerja dan hak cuti tahunan yang menurut pihaknya belum dibayarkan.
Menurut Temasisokhi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi anggota serikat.
Namun, berbagai laporan, keluhan, maupun tudingan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pekerja dan serikat pekerja. Kebenaran serta ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan pihak berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya sesuai ketentuan hukum.
PT RAS Belum Berikan Tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media Nadipos.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT Riau Anugrah Sentosa (RAS).
Saat tiba di pintu masuk perusahaan, awak media belum dapat bertemu langsung dengan pihak pimpinan. Petugas keamanan perusahaan yang bermarga Marpaung dan Manik menyampaikan bahwa pimpinan sedang menerima tamu dari pihak ISPO dan disebut telah berlangsung sekitar empat hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait berbagai keluhan dan pernyataan yang disampaikan F.SBPI-KASBI serta para pekerja.
Secara umum, hak pekerja terkait upah, waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan akibat kecelakaan kerja diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan yang disampaikan para pekerja diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme hubungan industrial maupun jalur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
(Tim)
Editor : Admin
Sumber Berita: Tim








