Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, nadipos.id – Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MN (29 Tahun) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka berinisial MN (29) diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kelurahan Pasir Pengaraian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Pada saat dilakukan penindakan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(Humas Polres Rohul/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 24 Warga Binaan Dinyatakan Negatif
Satresnarkoba Polres Rohul Sita 41,46 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Pil Ekstasi di Gubuk Kebun Sawit
44 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Lapas Pasir Pengaraian, Bahas Pemilihan Tamping untuk Kelanjutan Pembinaan
Desa Sontang Resmi Luncurkan Layanan Desa Digital, Urusan Administrasi Kini Bisa Diajukan Secara Online
PASTIKAN PROGRES BERJALAN, BUPATI ANTON TINJAU LANGSUNG PEKERJAAN MAL PELAYANAN PUBLIK ROKAN HULU
Ditpolairud Polda Riau Sapa Warga Pulau Terluar Rupat Utara Lewat Program JALUR, Salurkan Sembako dan Gelar Pustaka Terapung
Polsek Tambusai Utara Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Hadapi Kendala Kekeringan dan Hama
Polsek Kepenuhan Gagalkan Aksi Pencurian Dua Sepeda Motor di Desa Pekan Tebih, Pelaku Diamankan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:53 WIB

Lapas Kelas IIB Idi Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, 24 Warga Binaan Dinyatakan Negatif

Sabtu, 19 September 2026 - 19:05 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Sita 41,46 Gram Sabu, Ganja dan Puluhan Pil Ekstasi di Gubuk Kebun Sawit

Sabtu, 19 September 2026 - 13:16 WIB

44 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Lapas Pasir Pengaraian, Bahas Pemilihan Tamping untuk Kelanjutan Pembinaan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:42 WIB

Desa Sontang Resmi Luncurkan Layanan Desa Digital, Urusan Administrasi Kini Bisa Diajukan Secara Online

Jumat, 18 September 2026 - 15:25 WIB

PASTIKAN PROGRES BERJALAN, BUPATI ANTON TINJAU LANGSUNG PEKERJAAN MAL PELAYANAN PUBLIK ROKAN HULU

Berita Terbaru