Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

- Penulis

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, nadipos.id – Rokan Hulu – Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MN (29 Tahun) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,13 gram, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka berinisial MN (29) diketahui merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kelurahan Pasir Pengaraian kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya memerintahkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Pada saat dilakukan penindakan, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H bersama Kanit I Satresnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, serta satu unit handphone Android merek OPPO warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak tersebut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(Humas Polres Rohul/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Berita Terbaru