Miliki Sabu 5,68 Gram, Pria di Ujung Batu Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial S (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (7/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan inisial S (51), seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Pematang Tebih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim operasional yang dipimpin Kanit I Resnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H., melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 5,68 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, tiga pak plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik, satu sendok berbahan besi, satu buah mancis, uang tunai Rp634 ribu, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Tersangka juga menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto, S.H menegaskan bahwa Polres Rohul terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
Lapas Pasir Pengaraian Sambut Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Terkait Penanganan Overcapacity dan Overcrowding
Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul
Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial
Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan
Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Sambut Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Terkait Penanganan Overcapacity dan Overcrowding

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Curi Uang Rp 97 Juta dan Puluhan Bungkus Rokok, Seorang Pemuda di Rambah Ditangkap Polres Rohul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan

Berita Terbaru