Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Desa Rantau Sakti

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026), setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Fasekhi Bulele.

“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar AKP Heri Yuliardi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban berada di dalam rumah dan terbangun setelah mendengar suara dobrakan. Ketika korban keluar, sekelompok orang telah masuk ke dalam rumah dan melakukan perusakan.

Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi terancam, korban bersama anak dan istrinya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.

Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali untuk meminta karung sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah korban.

Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial GP (23) dan S (47).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian milik korban.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
M. Rois Zakaria Siap Maju sebagai Bakal Calon Kades Aliantan, Usung 10 Program Prioritas
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 33,45 Gram Sabu dan 3,53 Gram Ganja
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Selasa, 15 September 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja

Berita Terbaru