Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di pinggir Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 03, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlos Mesra, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Sekira pukul 05.10 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, serta satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.

Pelaku diketahui berinisial M (38 Tahun) seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika sekaligus pemakai.

Hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.***

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku
Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
M. Rois Zakaria Siap Maju sebagai Bakal Calon Kades Aliantan, Usung 10 Program Prioritas
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 33,45 Gram Sabu dan 3,53 Gram Ganja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:20 WIB

Dipukuli Bergantian hingga Tumbang, Pria di Bonai Darussalam Tewas, Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Selasa, 15 September 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI

Berita Terbaru