SITA SABU DAN GANJA KERING, POLSEK ROKAN IV KOTO TANGKAP DUA WARGA PASAMAN

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta daun ganja kering.

Kedua pelaku diamankan pada Rabu, 3 September 2026, di samping Lapangan Bola Kaki Katulistiwa, Dusun Tunas Mekar, Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rokan IV Koto kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing Sandra (29), warga Jorong Rumbai, Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dan Yoga Yesdendi alias Yoga bin Buyung Aman (26), warga Jorong Rumbai, Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Rokan IV Koto guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kembangkan Jaringan

AIPTU Hedriyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kami akan menindaklanjutinya dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPTU Hedriyanto, Senin (7/9/2026).

Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung di Mapolsek Rokan IV Koto.

Polres Rokan Hulu melalui jajaran Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

(Rls/TZL)

(Polsek/IV Koto)

Editor : Admin

Sumber Berita: Polsek IV Koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026
Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu
Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI
Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja
M. Rois Zakaria Siap Maju sebagai Bakal Calon Kades Aliantan, Usung 10 Program Prioritas
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 33,45 Gram Sabu dan 3,53 Gram Ganja
Polda Riau Tangani 55 Kasus Karhutla, 55 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:03 WIB

Polsek Tambusai Utara Gelar Panen Raya Jagung Kuartal III, Dukung Swasembada Pangan 2026

Selasa, 15 September 2026 - 13:50 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Gandeng BPBD dan Damkar Rohul

Selasa, 15 September 2026 - 13:43 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Selamat dan Sukses Suahasil Nazara, Putra Terbaik Bangsa Kini Dipercaya Menahkodai Kementerian Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 12:12 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI dan Tokoh Masyarakat Bina Pengguna Narkoba untuk Berhenti dan Dorong Kembali Produktif Bekerja

Berita Terbaru