ROKAN HULU, Nadipos.id – Jajaran Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta daun ganja kering.
Kedua pelaku diamankan pada Rabu, 3 September 2026, di samping Lapangan Bola Kaki Katulistiwa, Dusun Tunas Mekar, Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rokan IV Koto kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Adapun kedua pelaku yang diamankan masing-masing Sandra (29), warga Jorong Rumbai, Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dan Yoga Yesdendi alias Yoga bin Buyung Aman (26), warga Jorong Rumbai, Desa Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Rokan IV Koto guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kembangkan Jaringan
AIPTU Hedriyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kami akan menindaklanjutinya dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPTU Hedriyanto, Senin (7/9/2026).
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini, proses penyidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung di Mapolsek Rokan IV Koto.
Polres Rokan Hulu melalui jajaran Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
(Rls/TZL)
(Polsek/IV Koto)
Editor : Admin
Sumber Berita: Polsek IV Koto








