ROKAN HULU, Nadipos.id – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Syafaruddin Poti, menyambut kunjungan Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang memimpin langsung rapat mediasi terkait konflik agraria di Kecamatan Tambusai Utara, Senin (16/2/2026).
Mediasi tersebut membahas sengketa lahan seluas kurang lebih 11.600 hektare eks PT Torganda yang melibatkan PT Agrinas dan masyarakat adat Luhak Tambusai. Pertemuan berlangsung di ruang rapat rumah dinas Bupati Rokan Hulu.
Dalam pertemuan itu, Kapolda Riau duduk satu meja bersama Wakil Bupati Rohul, unsur Forkopimda, termasuk Brigjen TNI Agustatius Sitepu, serta tokoh masyarakat adat Luhak Tambusai.
Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan upaya serius dalam mencari solusi damai atas konflik agraria yang terjadi.
Wakil Bupati Syafaruddin Poti menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda Riau yang turun langsung memimpin proses mediasi. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu siap berperan sebagai fasilitator guna mencegah terjadinya dampak sosial yang lebih luas.
“Kita bersama-sama memitigasi persoalan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, terutama di Tambusai Utara,” ujar Syafaruddin Poti. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya korban di tengah masyarakat akibat sengketa lahan tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menyatakan, kehadirannya bertujuan untuk menampung aspirasi seluruh pihak yang terlibat konflik. Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat adat menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian yang adil.
“Kita bertemu hari ini untuk menerima masukan dari pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, baik dari bupati maupun wakil bupati, serta mendengarkan aspirasi tokoh masyarakat adat terkait konflik agraria di tanah eks PT Torganda,” kata Herry Heryawan.
Sengketa tersebut berpusat pada klaim penguasaan lahan seluas sekitar 11.600 hektare yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kini berada dalam pengelolaan PT Agrinas. Camat Tambusai Utara, Sunarji, memaparkan bahwa masyarakat adat Rantau Kasai menghendaki agar lahan tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada mereka.
“Datuk-datuk adat Rantau Kasai menginginkan agar tanah lebih kurang 11.600 hektare eks PT Torganda dikembalikan kepada masyarakat adat Rantau Kasai. Sementara dari pihak PT Agrinas menyatakan lahan tersebut harus diserahkan kepada PT Agrinas,” jelas Sunarji.
Sementara itu, Kepala LKAM Luhak Tambusai, Tengku Saydina Mukamil bergelar Rajo Suaro, menegaskan bahwa Luhak Tambusai merupakan wilayah adat yang secara historis mencakup Rantau Kasai. Ia menyebut sengketa tersebut tidak hanya menyangkut persoalan administrasi lahan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah dan hak adat.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, memastikan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif. Ia menegaskan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.
“Polres Rokan Hulu bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.(Rls/TZL)
Editor : Admin








