ROKAN HULU, Nadipos.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Taosarao Laia di Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menjadi perhatian serius keluarga korban, kuasa hukum, dan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Riau.
Desakan agar perkara tersebut segera memasuki tahapan gelar perkara menguat setelah Kapolsek Tambusai Utara bersama penyidik turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (2/8/2026).
Turunnya Kapolsek dan penyidik ke lokasi dinilai menjadi langkah penting dalam mengungkap secara utuh fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 22 Juli 2026 tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum korban, Mardivon Lase, S.H., mengapresiasi langkah Kapolsek dan penyidik yang turun langsung ke lokasi kejadian.
Namun, ia berharap kegiatan TKP tersebut segera ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh dan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
«“Kami mengapresiasi Kapolsek dan penyidik yang hari ini sudah turun melakukan TKP. Setelah TKP ini dilakukan, kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara untuk melihat secara utuh fakta-fakta yang ada, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Mardivon.»
Menurutnya, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum pihak mana pun.
Namun, keluarga korban membutuhkan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada kepolisian.
«“Kami tidak meminta polisi mengambil keputusan berdasarkan tekanan. Kami meminta perkara ini diproses secara profesional, objektif dan transparan. Kalau berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti sudah memenuhi unsur pidana, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Ketua HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Alvian Gea, S.H., M.H., menegaskan bahwa HIMNI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga adanya kepastian hukum.
Ia menegaskan, kehadiran HIMNI bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memberikan pendampingan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
«“Kami dari HIMNI Kabupaten Rokan Hulu akan terus mengawal perkara ini. Hari ini Kapolsek bersama penyidik sudah turun langsung ke TKP. Kami mengapresiasi langkah tersebut, dan kami berharap hasil TKP ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan,” kata Alvian.»
Alvian juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan benar atau salah kepada proses hukum.
«“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya ditentukan melalui proses hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan memberikan kepastian kepada korban serta keluarganya,” ujarnya.»
Ia menegaskan, HIMNI tidak akan berhenti melakukan pengawalan hanya karena proses TKP telah dilakukan.
«“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Setelah TKP dilakukan, kami berharap tidak berhenti sampai di sini. Kalau memang alat bukti sudah cukup, kami berharap segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Alvian.»
Sementara itu, Humas HIMNI Kabupaten Rokan Hulu, Lisman Gulo, turut mengapresiasi langkah kepolisian yang telah turun langsung melakukan TKP.
Namun, ia berharap setelah kegiatan tersebut terdapat langkah lanjutan yang jelas dan terukur.
«“Kami mengapresiasi Kapolsek dan penyidik yang sudah turun melakukan TKP hari ini. Tetapi kami juga berharap setelah TKP ini ada langkah lanjutan yang jelas. Korban sudah melaporkan perkara ini dan tentunya berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Lisman.»
Lisman juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
«“Kami serahkan proses hukum kepada kepolisian. HIMNI tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika bukti-bukti telah cukup, silakan diproses sesuai aturan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, kami berharap penyidik menyampaikannya secara profesional,” tambahnya.»
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban Taosarao Laia mengaku masih mengalami trauma bersama keluarganya pascakejadian yang dialaminya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian bagi dirinya dan keluarga.
«“Kami masih trauma sampai hari ini. Kami merasa takut untuk keluar rumah. Kami berharap ada perlindungan dan rasa aman bagi kami dan keluarga sampai proses hukum ini selesai. Kami hanya ingin keadilan,” ungkap Taosarao.»
Sementara itu, istri korban, Rosmawati Giawa, berharap perkara yang menimpa suaminya segera memperoleh kejelasan sehingga keluarganya dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang.
Dengan telah dilakukannya peninjauan dan olah TKP oleh Kapolsek Tambusai Utara bersama penyidik pada Minggu (2/8/2026), perhatian kini tertuju pada tahapan penyelidikan berikutnya.
HIMNI Riau dan HIMNI Kabupaten Rokan Hulu berharap hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, kondisi TKP, serta alat bukti lainnya dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum, HIMNI, dan keluarga korban menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah.
Mereka berharap proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari penyidik setelah TKP dilakukan. Apakah perkara tersebut akan segera masuk ke tahapan gelar perkara dan ditingkatkan berdasarkan hasil penyelidikan serta kecukupan alat bukti.
HIMNI dan keluarga korban menegaskan, yang mereka harapkan bukanlah proses hukum yang berpihak kepada salah satu pihak, melainkan kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti.
Seluruh pihak juga diimbau tetap menahan diri, tidak melakukan tindakan di luar hukum, serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
(Penulis/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin








