ROKAN HULU, Nadipos.id – Pemerintah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan berhasil melaksanakan mediasi antara pihak pengelola Kebun Kelapa Sawit Peladangan dengan sejumlah Pekerja.
Hal itu terungkap saat dilaksanakan mediasi kerja belah pihak oleh Pemerintah Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul di Ruang Kerja Kantor Camat Kabun, Kamis (30/4/2026).
“Ini adalah mediasi tercepat yang pernah kami laksanakan. Sehingga membuahkan hasil yang menggembirakan dengan beberapa poin,” ujar Camat Kabun Anang Perdhana Putra, S.STP.
Dikatakan, beberapa poin yang dihasilkan pada mediasi itu antara lain, Koordinator Peladangan berjanji dalam kurun satu hingga dua bulan ke depan BPJS ketenagakerjaan sudah terbit, karena telah mengumpulkan data pekerja sebagai persyaratan.
Selanjutnya pihak koordinator Peladangan berjanji akan mengadakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja di Kebun Sawit Peladangan.
Sementara peralatan pekerja seperti, Angkong, Piber dan Egrek dan lain lain yang digunakan oleh pekerja selama ini adalah milik pribadi.
“Kordinator Peladangan berjanji akan mencari solusi atau teknis, apabila diberikan fasilitas tersebut kepada pekerja idak dipakai ketempat lain,”kata Camat agresif ini.
Lantas Camat Kabun menambahkan, semua pihak dapat mengawal kesepakatan mediasi yang dihasilkan. Kemudian nantinya diharapkan dapat bersama sama menghadiri penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat di Kecamatan Kabun, baik itu pelaku usaha formal maupun informal, badan pekerja formal maupun informal apabila menemukan masalah yang sama, agar memberitahukan kepada pemerintah desanya masing-masing.
Sehingga tidak ada lagi Masyarakat Wilayah Kecamatan Kabun sebagai pemberi upah yang tidak memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap pekerja.
Hadir pada mediasi itu antara lain, Camat Kabun Anang Perdhana Putra, S.STP, Kordinator Peladangan Armein Ondry, Kasi Trantib Jon Heri, Anggota Peladangan Amsar, Talizanolo Laia, Pekerja Peladang Taliwano Harefa, Junsfentus Harefa, Marisal Kades Aliantan dan Ketua HIMNI Kabun Maryus Gulo.
Untuk diketahui Dasar hukum utama BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hulu mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Bupati (Perbup) Rokan Hulu Nomor 42 Tahun 2021 (dan perubahannya) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk optimalisasi kepesertaan.
Peraturan ini mewajibkan pengusaha dan pemerintah daerah untuk mendaftarkan tenaga kerja, termasuk pekerja rentan, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Penulis : TZL
Editor : Admin








