ROKAN HULU, Nadipos.id -Meski mediasi antara pekerja dengan Kebun Peladangan Tomas di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kabun, pada Kamis (30/4/2026) lalu.
Namun Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul tetap akan menindaklanjuti, terkait hak-hak pekerja yang selama ini belum dipenuhi oleh pengusaha atau pemberi kerja yakni Peladangan Tomas yang berada di Desa Aliantan Kecamatan Kabun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rohul Suparno, S,Hut,MM melalui Kabid Tenaga Kerja Ir. Marganti Hasibuan kepada Wartawan diruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
“Informasi Peladangan Tomas yang berada di Wilayah Desa Aliantan Kecamatan Kabun telah kami diskusikan dengan bapak Kepala Dinas,”ujar Kabid Tenaga Kerja itu.
Lantas Kabit Tenaga Kerja menyebutkan, bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rohul telah mengintruksikan untuk segera ditindaklanjuti terkait kebun Peladangan Tomas di Desa Aliantan.
“Kemaren kami juga sudah koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan turun bersama-sama kelahan tersebut,”kata dia.
Dikatakan, Melalui UU Nomor 13 Tahun 2017 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha yang memperkerjakan orang minimal 7 hari seharusnya telah mendaftarkan jaminan sosial pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Ini adalah wajib sesuai aturan yang berlaku, Wajib didaftarkan oleh pengusaha perlindungan terhadap pekerjanya. Sebab, apa bila tidak didaftarkan maka ada sangsinya,”kata dia.
Untuk itu diharapkan pengelola Peladangan Tomas tersebut mendaftarkan pekerja atau karyawannya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena sudah jelas ada sangsi bila tidak segera didaftarkan.(penulis/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin








