PEKANBARU, Nadipos.id – Upaya memperkuat kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkotika terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru. Salah satunya melalui kuliah umum bertema “Membedah Status Hukum Etomidate” yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu diikuti sekitar 300 mahasiswa Fakultas Hukum UIR. Selain kuliah umum, agenda juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan deklarasi anti narkoba sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus.
Kuliah umum disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, S.H., M.H. Turut hadir Dekan Fakultas Hukum UIR Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., jajaran wakil dekan, dosen, organisasi kemahasiswaan, serta personel BNNK Pekanbaru.
Rangkaian kegiatan diawali registrasi peserta, pembukaan, pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahasiswa, dilanjutkan sambutan dari perwakilan mahasiswa dan pimpinan Fakultas Hukum UIR.
Momentum kerja sama antara BNNK Pekanbaru dan Fakultas Hukum UIR ditandai dengan penandatanganan MoU, penyerahan cendera mata kepada Kepala BNNK Pekanbaru, serta deklarasi anti narkoba yang diikuti organisasi mahasiswa dan unit kegiatan mahasiswa (UKM) Fakultas Hukum UIR.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Wawan menjelaskan berbagai isu terkait narkotika, mulai dari definisi dan penggolongan narkoba, perkembangan peredaran gelap secara global, hingga ancaman penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan Provinsi Riau.
Pembahasan mengenai etomidate menjadi salah satu fokus utama. Materi tersebut mengulas penggunaan etomidate yang dikaitkan dengan liquid vape, risiko penyalahgunaan cairan rokok elektronik yang mengandung zat berbahaya, serta penanganan kasus yang telah diungkap aparat penegak hukum.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi mengenai pola peredaran gelap narkoba, perkembangan modus operandi, faktor penyalahgunaan narkotika, dampak terhadap kesehatan dan sistem saraf, serta penanganannya dari sudut pandang hukum, medis, dan agama.
Mahasiswa juga diberikan pemahaman terkait pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, pendekatan penanganan melalui mekanisme compulsory dan voluntary, hingga ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru.
Pada kesempatan itu, Kepala BNNK Pekanbaru mengajak mahasiswa untuk aktif mengambil peran dalam upaya pencegahan narkoba serta mendukung terwujudnya Pekanbaru sebagai Kota Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Kolaborasi antara Universitas Islam Riau dan BNNK Pekanbaru tersebut mendapat respons positif dari peserta. Ratusan mahasiswa tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, termasuk sesi diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga penutupan acara.
Penulis : Adi Umar
Editor : Admin








