ROKAN HULU, Nadipos.id – Penanganan dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh dua oknum tim patroli perusahaan di areal perkebunan PT Torganda yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara terus menjadi sorotan. Selain keluarga korban yang mendesak Kapolres Rokan Hulu turun tangan, Humas Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), Lisman Gulo, juga langsung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Korban, Taosarao Laia (30), diduga mengalami luka bacok pada kaki kiri serta luka lebam di bagian rahang akibat dipukul dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Afdeling I, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan istri korban, Rosmawati Giawa, beserta tiga anak mereka yang masih balita. Keluarga menyebut anak-anak korban hingga kini masih mengalami trauma karena menyaksikan langsung dugaan aksi kekerasan tersebut.
Usai mendampingi korban, Lisman Gulo menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara melalui sambungan WhatsApp untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan keluarga, termasuk belum diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Menurut Lisman Gulo, dalam percakapan tersebut Kanit Reskrim menyampaikan bahwa STPL belum diterbitkan karena para pihak terlebih dahulu akan dipanggil untuk proses mediasi. Setelah penanganan perkara selesai, menurut Lisman mengutip penjelasan Kanit Reskrim, barulah STPL akan diterbitkan.
Mendengar penjelasan tersebut, Lisman Gulo mengaku mempertanyakan prosedur tersebut. Menurutnya, penerbitan STPL merupakan bukti administrasi bahwa masyarakat telah membuat laporan kepada kepolisian, sehingga keluarga korban berhak memperoleh kepastian mengenai status laporannya.
«”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun keluarga korban juga berhak mendapatkan kepastian administrasi atas laporan yang telah mereka sampaikan. Karena itu kami berharap Polres Rokan Hulu memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara ini berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lisman Gulo.»
Sementara itu, Rosmawati Giawa berharap suaminya memperoleh keadilan dan para pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana.
Keluarga juga meminta Kapolres Rokan Hulu memberikan atensi terhadap perkara tersebut agar penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara diharapkan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum patroli perusahaan dalam insiden tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hulu maupun manajemen PT Agrinas Palma Nusantara terkait substansi perkara maupun penjelasan resmi mengenai penerbitan STPL. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Penulis/TZL)
(Sumber/Rosmawati giawa)
Penulis : TZL
Editor : Admin
Sumber Berita: Rosmawati giawa








