PELALAWAN, Nadipos.id – Pimpinan Umum Media WartaNewsTV.com, Sudirman Waruhu, angkat bicara terkait pernyataan sebuah akun TikTok bernama Pejuang Rantau yang menyebut wartawan sebagai penyebar berita hoaks serta menyinggung dugaan tindakan yang disebut sebagai pemerasan dalam pemberitaan mengenai aktivitas pasar malam di Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pernyataan tersebut beredar melalui media sosial dan memuat sejumlah tudingan terhadap wartawan. WartaNewsTV.com menempatkan pernyataan itu sebagai klaim dari pemilik atau pengelola akun, bukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman Waruhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pembelaan apabila benar terdapat wartawan atau anggota WartaNewsTV.com yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
«“Kalau ada anggota saya yang melakukan pemerasan di pasar malam Ukui, saya tidak akan melakukan pembelaan. Silakan buktikan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sudirman Waruhu.»
Namun, Sudirman meminta agar tuduhan terhadap wartawan disampaikan secara jelas dan disertai bukti, terutama apabila tudingan tersebut diarahkan kepada insan pers tertentu.
«“Kalau tidak terbukti, saya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang ada pemerasan, buktikan siapa oknum wartawannya. Jangan membawa-bawa wartawan secara umum,” ujarnya.»
Menurut Sudirman, kritik, keberatan, maupun hak jawab terhadap pemberitaan merupakan bagian dari mekanisme yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Namun, apabila terdapat tuduhan mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang menyampaikan tuduhan perlu dapat mempertanggungjawabkan informasi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
WartaNewsTV Buka Ruang Klarifikasi
Sudirman menegaskan WartaNewsTV.com tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
«“Kami tidak anti-kritik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan sampaikan hak jawab atau klarifikasi. Kami siap memuat sesuai ketentuan jurnalistik. Tetapi jika ada tuduhan bahwa wartawan melakukan pemerasan, tentu harus jelas siapa orangnya dan apa buktinya,” katanya.»
Ia menambahkan, media juga memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dengan memperhatikan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.
Dasar Hukum Kemerdekaan Pers
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers dan mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, ketentuan mengenai kemerdekaan pers tidak berarti setiap kritik atau pernyataan keras terhadap wartawan secara otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada perbuatan konkret, konteks, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam KUHP Nasional terdapat ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah, termasuk Pasal 433 dan Pasal 434.
Pasal 440 mengatur bahwa sejumlah tindak pidana penghinaan tersebut tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban. Sementara Pasal 441 mengatur pemberatan pidana dalam kondisi tertentu apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Karena itu, WartaNewsTV.com menilai setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, keberatan, maupun klarifikasi. Namun, tuduhan mengenai pemerasan, intimidasi, atau dugaan pelanggaran hukum semestinya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
WartaNewsTV.com juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang terkait.
Penulis: aryyusman tafon
(TIM)
Penulis : aryyusman tafon
Editor : Admin
Sumber Berita: aryyusman tafon








