“Tuding Wartawan Lakukan Pemerasan, Sudirman Waruhu: Buktikan Siapa Orangnya!”

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, Nadipos.id – Pimpinan Umum Media WartaNewsTV.com, Sudirman Waruhu, angkat bicara terkait pernyataan sebuah akun TikTok bernama Pejuang Rantau yang menyebut wartawan sebagai penyebar berita hoaks serta menyinggung dugaan tindakan yang disebut sebagai pemerasan dalam pemberitaan mengenai aktivitas pasar malam di Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Pernyataan tersebut beredar melalui media sosial dan memuat sejumlah tudingan terhadap wartawan. WartaNewsTV.com menempatkan pernyataan itu sebagai klaim dari pemilik atau pengelola akun, bukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Sudirman Waruhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pembelaan apabila benar terdapat wartawan atau anggota WartaNewsTV.com yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.

«“Kalau ada anggota saya yang melakukan pemerasan di pasar malam Ukui, saya tidak akan melakukan pembelaan. Silakan buktikan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sudirman Waruhu.»

Namun, Sudirman meminta agar tuduhan terhadap wartawan disampaikan secara jelas dan disertai bukti, terutama apabila tudingan tersebut diarahkan kepada insan pers tertentu.

«“Kalau tidak terbukti, saya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang ada pemerasan, buktikan siapa oknum wartawannya. Jangan membawa-bawa wartawan secara umum,” ujarnya.»

Menurut Sudirman, kritik, keberatan, maupun hak jawab terhadap pemberitaan merupakan bagian dari mekanisme yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Namun, apabila terdapat tuduhan mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang menyampaikan tuduhan perlu dapat mempertanggungjawabkan informasi tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

WartaNewsTV Buka Ruang Klarifikasi

Sudirman menegaskan WartaNewsTV.com tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

«“Kami tidak anti-kritik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan sampaikan hak jawab atau klarifikasi. Kami siap memuat sesuai ketentuan jurnalistik. Tetapi jika ada tuduhan bahwa wartawan melakukan pemerasan, tentu harus jelas siapa orangnya dan apa buktinya,” katanya.»

Ia menambahkan, media juga memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dengan memperhatikan verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah.

Dasar Hukum Kemerdekaan Pers

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berlaku. UU tersebut menjamin kemerdekaan pers dan mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Namun, ketentuan mengenai kemerdekaan pers tidak berarti setiap kritik atau pernyataan keras terhadap wartawan secara otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada perbuatan konkret, konteks, bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam KUHP Nasional terdapat ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah, termasuk Pasal 433 dan Pasal 434.

Pasal 440 mengatur bahwa sejumlah tindak pidana penghinaan tersebut tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban. Sementara Pasal 441 mengatur pemberatan pidana dalam kondisi tertentu apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Karena itu, WartaNewsTV.com menilai setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, keberatan, maupun klarifikasi. Namun, tuduhan mengenai pemerasan, intimidasi, atau dugaan pelanggaran hukum semestinya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

WartaNewsTV.com juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang terkait.

Penulis: aryyusman tafon
(TIM)

Penulis : aryyusman tafon

Editor : Admin

Sumber Berita: aryyusman tafon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan
Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Air Mata Tak Bernilai! Pemilik Truk Maut Sembunyi di Balik Penyambung Lidah, Nyawa Siswa Sekolah Dianggap Murah.
Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian Koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rohul
Perkuat Silaturahmi dan Nilai Religius, Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-27 Rohul
Program Jumat Keliling di Masjid Silaturahim, Kapolres Rohul Ajak Jemaah Jauhi Narkoba dan Judi Online
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Air Mata Tak Bernilai! Pemilik Truk Maut Sembunyi di Balik Penyambung Lidah, Nyawa Siswa Sekolah Dianggap Murah.

Berita Terbaru