ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Lingkar Desa Pematang Berangan. Kejadian bermula saat korban, Riki Rama, dibangunkan oleh salah seorang saksi yang menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di luar kamar sudah tidak berada di tempat. Sementara itu, kunci kendaraan yang digantung di dalam kamar juga telah hilang.
Korban kemudian memastikan bahwa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya telah dicuri. Selain itu, dua unit telepon genggam milik rekan korban yang berada di dalam kamar turut hilang. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Rokan Hulu melalui Kanit Pidum Ipda Rio Yulindo, S.H., bersama Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Berdasarkan informasi lanjutan, diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S.L.L. (21) di sebuah rumah di Desa Mompa, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang terjadi di Desa Pematang Berangan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu lembar BPKB, dan satu lembar STNK diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Rls/TZL)
Editor : Admin










