Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan berinisial BS (50 tahun), warga km 28 RT 002 RW 001 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam. Ia ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H. berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 15,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kaos kaki warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang diduga berada di wilayah KM 45 Desa Sontang. Petugas kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Berita Terbaru