Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan berinisial BS (50 tahun), warga km 28 RT 002 RW 001 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam. Ia ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H. berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 15,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kaos kaki warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial B yang diduga berada di wilayah KM 45 Desa Sontang. Petugas kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian
HMI Rohul Gelar LK II Tingkat Nasional, Siapkan Kader Strategis untuk Indonesia Masa Depan.
Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban
Apel Siaga Karhutla Kecamatan Tandun Digelar, Polsek Tandun Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Ujung Batu, 12 Paket Narkotika Diamankan
Polsek Bonai Darussalam Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Seluruh Elemen di Bonai Darussalam Ikuti Apel dan Simulasi Penanganan Kebakaran
Polsek Tambusai Utara Bersama Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Hadapi Musim Kemarau
Hadapi Musim Kemarau, Polsek Rambah Samo Perkuat Sinergi Karhutla: Targetkan Zero Titik Api di 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:30 WIB

Warga Binaan Lapas Pasir Pangaraian Terus Budidaya Jamur Tiram sebagai Bekal Kemandirian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polsek Bonai Darussalam Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sontang, Seorang Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 15,34 Gram

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:49 WIB

HMI Rohul Gelar LK II Tingkat Nasional, Siapkan Kader Strategis untuk Indonesia Masa Depan.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Sambung Rasa kepada Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian Terus Perkuat Keamanan dan Ketertiban

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:22 WIB

Apel Siaga Karhutla Kecamatan Tandun Digelar, Polsek Tandun Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Berita Terbaru