ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026), setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Fasekhi Bulele.
“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar AKP Heri Yuliardi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban berada di dalam rumah dan terbangun setelah mendengar suara dobrakan. Ketika korban keluar, sekelompok orang telah masuk ke dalam rumah dan melakukan perusakan.
Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi terancam, korban bersama anak dan istrinya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.
Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali untuk meminta karung sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah korban.
Pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial GP (23) dan S (47).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit telepon genggam, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian milik korban.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. (Rls/TZL)
Editor : Admin










