BANGKINANG (KAMPAR), Nadipos.id – Pemerintah Kabupaten Kampar resmi memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115. Kebijakan ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong efisiensi kinerja pemerintahan daerah.
Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan yang semakin dinamis.
“Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan pola kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan adaptif,” ujarnya, Senin (06/04/26).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor 800.15/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, sekaligus bagian dari upaya mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Dalam implementasinya, Pemkab Kampar menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik.
Setiap perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFO dan WFH sesuai kebutuhan dan beban kerja masing-masing unit.
Selain itu, percepatan digitalisasi menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Pemerintah daerah mendorong optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan tanda tangan elektronik, serta penguatan berbagai layanan digital guna meningkatkan efektivitas birokrasi.
Upaya efisiensi juga dilakukan melalui penghematan penggunaan energi, air, dan bahan bakar minyak (BBM). ASN diimbau membatasi penggunaan kendaraan dinas serta mulai beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Di sisi lain, efisiensi anggaran perjalanan dinas ditargetkan mencapai 50 persen dengan mengurangi frekuensi perjalanan serta jumlah peserta. Pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan pun diarahkan menggunakan metode daring atau hybrid.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh secara Work From Office. Di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum.
Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan bahwa hasil efisiensi anggaran akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap lingkungan sehat, pemerintah daerah juga akan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap hari Minggu di Kota Bangkinang.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Bupati berharap seluruh ASN dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya birokrasi yang modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(ADV)
Editor : Admin







