Padang Lawas, Nadipos.id – Seorang pekerja PT Karya Agung Sawita di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, bernama Faduhusi Gulo, meminta pihak perusahaan memenuhi hak-haknya sebagai pekerja setelah dirinya diberhentikan tanpa menerima pesangon.
Faduhusi Gulo mengaku telah bekerja selama kurang lebih 15 tahun di perusahaan tersebut. Namun, dirinya menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mangkir selama lima hari berturut-turut.
“Kami berharap hak-hak pekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak pesangon,” ujar Faduhusi Gulo kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Menurut pengakuannya, sebelum dinyatakan mangkir, dirinya telah menyampaikan pemberitahuan kepada mandor dan asisten terkait kondisi anaknya yang sedang sakit parah sehingga dirinya tidak dapat masuk bekerja. Ia menyebut pemberitahuan tersebut telah diterima secara lisan oleh pihak terkait.
Namun belakangan, pihak perusahaan melalui Humas PT Karya Agung Sawita, Paijan S. Hasibuan, disebut menyampaikan bahwa laporan secara lisan tidak dapat diterima dan perusahaan hanya mengakui laporan yang disampaikan secara tertulis.
“Pihak perusahaan menyatakan hubungan kerja diputus dan hak pesangon dianggap hangus,” kata Faduhusi.
Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan berharap adanya penyelesaian secara adil melalui jalur mediasi maupun melalui instansi ketenagakerjaan terkait.
Kasus ini rencananya akan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja untuk meminta penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Agung Sawita belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(penulis/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin








