Polsek Bonai Darussalam Amankan Pelaku Curanmor, Motor Scoopy Dicuri dari Teras Rumah

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Bonai Darussalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial M.F. (30) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Dwi Cahya Saputra. Kendaraan tersebut diketahui hilang pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 21.40 WIB, saat diparkir di teras rumah korban.

Saat kejadian, korban bersama istri dan anaknya baru pulang makan malam. Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang, sementara kunci kontak dibawa korban masuk ke dalam rumah.

Tidak lama kemudian, korban keluar untuk memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, namun mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melakukan pencarian bersama rekannya dan memeriksa rekaman CCTV yang mengarah ke gang menuju rumah.

Dari rekaman CCTV tersebut terlihat seorang pria tidak dikenal mengenakan pakaian berwarna biru, celana pendek dan masker membawa sepeda motor korban menuju arah jalan lintas.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan ketika si pelaku mencoba beraksi di Desa Sontang pada hari Rabu, 30 September 2026 malam hari. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat, kemudian pelaku diamankan oleh personil Polsek Bonai Darussalam yang sedang berpatroli. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB, satu lembar fotokopi STNK, satu buah mata obeng dari besi, satu buah kunci T dari besi serta satu helai kaos merek CRYOUT warna hijau lis hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan
Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Air Mata Tak Bernilai! Pemilik Truk Maut Sembunyi di Balik Penyambung Lidah, Nyawa Siswa Sekolah Dianggap Murah.
Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian Koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rohul
Perkuat Silaturahmi dan Nilai Religius, Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-27 Rohul
Program Jumat Keliling di Masjid Silaturahim, Kapolres Rohul Ajak Jemaah Jauhi Narkoba dan Judi Online
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Air Mata Tak Bernilai! Pemilik Truk Maut Sembunyi di Balik Penyambung Lidah, Nyawa Siswa Sekolah Dianggap Murah.

Berita Terbaru