Polsek Kepenuhan Tangkap Dua Pria di Kebun Sawit, Sita 0,70 Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Tim Polsek Kepenuhan mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AP (38), warga Kepenuhan Tengah, dan HL (25), warga Kepenuhan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. Setelah mengamankan kedua pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai AP.

Dari dalam jok sepeda motor, petugas menemukan satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisikan dua plastik klip bening diduga berisi sabu, satu pipet kaca, serta satu bong.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Jonnes.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AP dan HL sama-sama dinyatakan positif metamfetamina dan amphetamina.

Dalam perkara tersebut, AP berperan sebagai pihak yang menguasai barang diduga narkotika, sedangkan HL berperan sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan
Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Air Mata Tak Bernilai! Pemilik Truk Maut Sembunyi di Balik Penyambung Lidah, Nyawa Siswa Sekolah Dianggap Murah.
Tingkatkan Minat Baca Warga Binaan, Lapas Pasir Pengaraian Koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rohul
Perkuat Silaturahmi dan Nilai Religius, Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Tabligh Akbar HUT ke-27 Rohul
Program Jumat Keliling di Masjid Silaturahim, Kapolres Rohul Ajak Jemaah Jauhi Narkoba dan Judi Online
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Miris! SDN 003 Tandun Rusak Parah, Dana BOSP Rp200 Juta per Tahun Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Polres Rohul Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Air Mata Tak Bernilai! Pemilik Truk Maut Sembunyi di Balik Penyambung Lidah, Nyawa Siswa Sekolah Dianggap Murah.

Berita Terbaru