ROKAN HULU, Nadipos.id – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafarudin Poti, S.H., M.M.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kapolres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Rokan Hulu, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil, Asisten I Setda Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul Suharman Nasution, S.Pi., M.M., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Syafarudin Poti menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi moralitas masyarakat.
“Ini merupakan langkah nyata, bukan sekadar seremonial. Kegiatan ini menjadi bukti ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi moralitas masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan botol minuman keras (miras) serta berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat), hasil operasi penegakan Perda sepanjang tahun 2025. Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tidak memberikan ruang bagi praktik prostitusi maupun peredaran minuman keras di Negeri Seribu Suluk.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu atas sinergi dan kerja keras dalam pelaksanaan penegakan hukum daerah.
Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta insan pers untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta merusak moralitas masyarakat kepada pihak berwenang.
Kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai penanda komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum daerah di tahun berjalan.(Rls/TZL)
Editor : Admin








