Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu 33,89 Gram, di Tambusai

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial A.P.Y. (26) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 33,89 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi.

Dalam proses penggeledahan yang turut melibatkan personel Polsek Tambusai, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, empat pak plastik klip, serta alat hisap (bong) dan kaca pirex.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.730.000, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial O. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

Polres Rohul juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu ini.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan
Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Berita Terbaru