Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu 33,89 Gram, di Tambusai

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Seorang pria berinisial A.P.Y. (26) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 33,89 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu melalui keterangan resmi menyampaikan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi.

Dalam proses penggeledahan yang turut melibatkan personel Polsek Tambusai, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, empat pak plastik klip, serta alat hisap (bong) dan kaca pirex.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.730.000, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial O. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

Polres Rohul juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu ini.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan
Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur
Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik
BPJS Ketenagakerjaan Hadiri RAT Koperasi Produsen Bukit Intan Makmur, Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kesejahteraan Anggota
Tiga Hari Berturut-turut Digempur, Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba dibonai dan Kunto, Empat Terduga Ditangkap
Jum’at Berkah Menyatukan Kepedulian, Mi Ayam Bakso Lima Saudara dan Mitra Berbagi Rezeki
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:50 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Lima Paket Sabu Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:49 WIB

Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Diamankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polsek Kunto Darussalam Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Desa Pasir Luhur

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:33 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Strategi Komunikasi untuk Bangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru