PHK Sepihak di PT KAS Mengemuka, Disnaker Nilai Surat PHK Tidak Sah dan Usulkan Pesangon

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas, Nadipos.id – Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami dua pekerja PT Karya Agung Sawita (KAS), Faduhusi Gulo dan Firmina Seriana Gulo, memasuki babak mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas pada Rabu (3/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan menerima keluhan dari pihak pekerja terkait PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik dengan memberikan hak pesangon kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, dalam risalah perundingan disebutkan bahwa surat PHK yang diterbitkan perusahaan dinilai tidak sah karena tidak dibubuhi stempel resmi perusahaan. Selain itu, Disnaker juga menilai terdapat kesalahan dari pihak pekerja sekaligus kelalaian dari pihak perusahaan dalam menangani persoalan tersebut.

Dari keterangan perusahaan, Faduhusi Gulo disebut tidak masuk kerja sejak 20 April 2026 dan hanya menyampaikan izin secara lisan kepada mandor dan asisten. Pihak perusahaan mengaku telah meminta pekerja membuat surat izin secara tertulis, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga beberapa hari kemudian. Pada hari-hari berikutnya, ketidakhadiran pekerja kembali terjadi dengan alasan anak sedang sakit.

Sementara itu, pihak pekerja membantah tudingan mangkir tanpa izin. Dalam mediasi, Faduhusi Gulo menjelaskan bahwa dirinya telah meminta izin kepada mandor dan asisten karena anaknya sakit, dan izin tersebut diberikan. Pada 23 April 2026, ia kembali berkomunikasi dengan mandor terkait kondisi anaknya yang belum sembuh dan mengaku masih mendapat izin untuk tidak bekerja.

Namun, pada 25 April 2026 saat membawa anaknya berobat, Faduhusi mengaku langsung menerima surat panggilan pertama dan kedua dari perusahaan. Sehari kemudian, saat apel pagi, dirinya dipanggil ke kantor dan diberikan surat PHK. Bahkan pada 27 April 2026, ia mengaku diminta menandatangani surat PHK tersebut.

Melalui forum mediasi, pihak pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, manajemen PT KAS akan mendiskusikan usulan pembayaran pesangon sebesar satu kali ketentuan yang disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas. Sementara itu, proses mediasi dijadwalkan kembali berlanjut pada 9 Juni 2026 guna mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan dalam menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Hasil mediasi lanjutan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Penulis/TZL)

Penulis : TZL

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Manfaatkan Waktu Kunjungan, Lapas Pasir Pengaraian Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Berita Terbaru