Padang Lawas, Nadipos.id – Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami dua pekerja PT Karya Agung Sawita (KAS), Faduhusi Gulo dan Firmina Seriana Gulo, memasuki babak mediasi tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas pada Rabu (3/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan menerima keluhan dari pihak pekerja terkait PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara baik dengan memberikan hak pesangon kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya, dalam risalah perundingan disebutkan bahwa surat PHK yang diterbitkan perusahaan dinilai tidak sah karena tidak dibubuhi stempel resmi perusahaan. Selain itu, Disnaker juga menilai terdapat kesalahan dari pihak pekerja sekaligus kelalaian dari pihak perusahaan dalam menangani persoalan tersebut.
Dari keterangan perusahaan, Faduhusi Gulo disebut tidak masuk kerja sejak 20 April 2026 dan hanya menyampaikan izin secara lisan kepada mandor dan asisten. Pihak perusahaan mengaku telah meminta pekerja membuat surat izin secara tertulis, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga beberapa hari kemudian. Pada hari-hari berikutnya, ketidakhadiran pekerja kembali terjadi dengan alasan anak sedang sakit.
Sementara itu, pihak pekerja membantah tudingan mangkir tanpa izin. Dalam mediasi, Faduhusi Gulo menjelaskan bahwa dirinya telah meminta izin kepada mandor dan asisten karena anaknya sakit, dan izin tersebut diberikan. Pada 23 April 2026, ia kembali berkomunikasi dengan mandor terkait kondisi anaknya yang belum sembuh dan mengaku masih mendapat izin untuk tidak bekerja.
Namun, pada 25 April 2026 saat membawa anaknya berobat, Faduhusi mengaku langsung menerima surat panggilan pertama dan kedua dari perusahaan. Sehari kemudian, saat apel pagi, dirinya dipanggil ke kantor dan diberikan surat PHK. Bahkan pada 27 April 2026, ia mengaku diminta menandatangani surat PHK tersebut.
Melalui forum mediasi, pihak pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat membantu memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, manajemen PT KAS akan mendiskusikan usulan pembayaran pesangon sebesar satu kali ketentuan yang disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas. Sementara itu, proses mediasi dijadwalkan kembali berlanjut pada 9 Juni 2026 guna mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan dalam menjalankan prosedur ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Hasil mediasi lanjutan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Penulis/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin








