Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Bangun Purba, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba. Seorang pria berinisial RPS berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026 lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Bangun Purba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit handphone pada saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi ketika korban dan suaminya sedang melaksanakan ibadah salat Isya dan Tarawih. Setelah kembali ke rumah, mereka mendapati kondisi pintu belakang dan terali rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin menguat setelah salah satu handphone milik keluarga tidak ditemukan.

Korban kemudian menemukan jejak lumpur di dalam rumah dan mendapati akses melalui plafon kamar mandi dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit handphone milik keluarga telah raib dibawa pelaku.

Dari tangan tersangka, Tim turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone merek Samsung Galaxy A35 5G yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohul Salurkan Bantuan Sosial Melalui Program Polantas Menyapa
Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mahato, Sita 10 Paket Narkotika
Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan
Lapas Pasir Pangaraian Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat di Surau Suluk Al-Istiqomah
Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Lapas Pasir Pangaraian Siap Perkuat Kinerja Bersama Kakanwil Ditjenpas Riau yang Baru
Lapas Pasir Pangaraian Berikan Hak Integrasi kepada Warga Binaan yang Memenuhi Syarat
Bhabinkamtibmas Sigap Selamatkan Ibu Hamil 9 Bulan Korban Kecelakaan, Aksi Bripka Nasrul Jamil Viral di Media Sosial
Kapolsek Kepenuhan Tegaskan Kesiapsiagaan Karhutla Dimulai dari Deteksi Dini, Apel Siaga Satukan Komitmen Seluruh Elemen di Kepenuhan Hulu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Rohul Salurkan Bantuan Sosial Melalui Program Polantas Menyapa

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:38 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mahato, Sita 10 Paket Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32 WIB

Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Bangun Purba, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:29 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat di Surau Suluk Al-Istiqomah

Berita Terbaru