Satreskrim Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Bangun Purba, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Bangun Purba. Seorang pria berinisial RPS berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone saat rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026 lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polres Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit I Satreskrim Polres Rokan Hulu bersama Tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Bangun Purba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah masuk ke rumah korban dan mengambil dua unit handphone pada saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi ketika korban dan suaminya sedang melaksanakan ibadah salat Isya dan Tarawih. Setelah kembali ke rumah, mereka mendapati kondisi pintu belakang dan terali rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan semakin menguat setelah salah satu handphone milik keluarga tidak ditemukan.

Korban kemudian menemukan jejak lumpur di dalam rumah dan mendapati akses melalui plafon kamar mandi dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dua unit handphone milik keluarga telah raib dibawa pelaku.

Dari tangan tersangka, Tim turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone merek Samsung Galaxy A35 5G yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maintenance X-Ray 3D System Dilaksanakan, Lapas Pasir Pengaraian Pastikan Sarana Keamanan Tetap Prima
Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan
Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Maintenance X-Ray 3D System Dilaksanakan, Lapas Pasir Pengaraian Pastikan Sarana Keamanan Tetap Prima

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Polsek Bonai Darussalam Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR, Wujudkan Kehadiran Polri di Wilayah Pinggiran Sungai Rokan

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Berita Terbaru