PASIR PENGARAIAN, Nadipos.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Senin (26/1/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Efendi Parlindungan Purba, bersama pejabat struktural Eselon IV dan V, pegawai, serta peserta Magang Nasional.
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur penegak hukum mengenai pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif diterapkan pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait substansi serta arah pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa KUHP Nasional merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian akademik, historis, serta pertimbangan politik hukum nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Bagi Lapas, sosialisasi ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman petugas terhadap kebijakan hukum pidana yang baru, terutama yang berkaitan dengan pedoman penjatuhan pidana, pengaturan pidana denda, serta alternatif pidana selain pemenjaraan.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya penerapan hukum pidana yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dampak sosial, serta keseimbangan hak antara pelaku, korban, dan masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi KUHP Nasional ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan wawasan petugas dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan pengamanan warga binaan secara profesional. (Rls/TZL)
Editor : Admin










