Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepenuhan dengan 23 Paket Sabu

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang laki-laki di Desa Kepenuhan Sejati, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian pada Senin (2/2/2026), terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial H di kediamannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati bahwa terduga pelaku benar melakukan aktivitas jual beli narkotika. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Elfajri Amni, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di RT 008 RW 004 Desa Kepenuhan Sejati.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial H dan S. Saat diamankan di pintu rumah, petugas melihat salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke arah belakang rumah. Penggeledahan yang disaksikan aparatur desa setempat kemudian dilakukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dua kotak rokok, sendok yang terbuat dari pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, dua unit telepon genggam, serta barang pribadi lainnya. Barang bukti ditemukan di dalam rumah, gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi, serta dari penggeledahan badan salah satu terduga pelaku.

Kepada petugas, terduga pelaku H mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika berdasarkan tes urine.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

Polsek Kepenuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. (Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Pembinaan Kepribadian, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Paskah
Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan PKBM Pelita Riau untuk Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan
Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram
Kapolsek Lima Puluh Dorong Kolaborasi, Forum Sabuk Kamtibmas Dideklarasikan
Fasilitasi Kegiatan Keagamaan, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Jumat Agung
Gerak Cepat Bupati Anton Membasuh Luka Korban Kebakaran di Lenggopan
Polsek Tambusai Utara Pastikan Tanaman Jagung Tumbuh Optimal Demi Ketahanan Pangan
Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:16 WIB

Dalam Pembinaan Kepribadian, Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Ibadah Online Paskah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:07 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan PKBM Pelita Riau untuk Pendidikan Kesetaraan Warga Binaan

Sabtu, 4 April 2026 - 21:03 WIB

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

Sabtu, 4 April 2026 - 20:22 WIB

Kapolsek Lima Puluh Dorong Kolaborasi, Forum Sabuk Kamtibmas Dideklarasikan

Kamis, 2 April 2026 - 01:30 WIB

Gerak Cepat Bupati Anton Membasuh Luka Korban Kebakaran di Lenggopan

Berita Terbaru