KAMPAR, RIAU, Nadipos.id – Ratusan Anak Kemenakan dan Ninik Mamak Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan dari Desa Kasikan dan Desa Talang Danto, Kabupaten Kampar, menyatakan penolakan tegas terhadap permohonan perpanjangan HGU Nomor 01 PTPN IV Regional III.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung kepada Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau yang hadir melakukan peninjauan lapangan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Aksi damai yang berlangsung di sekitar Kantor Besar Distrik Barat PTPN IV Regional III tersebut berjalan tertib dan kondusif. Massa secara bertahap bergerak hingga ke depan gerbang utama perusahaan untuk menyampaikan aspirasi terkait hak adat dan tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menyebut belum mendapatkan pertemuan langsung dengan pihak manajemen perusahaan maupun perwakilan BPN untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Pengamanan aksi dilakukan jajaran Polsek Tapung Hulu bersama personel dan Bhabinkamtibmas/Babinsa di wilayah setempat. Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., turut memantau jalannya aksi agar tetap aman, tertib dan damai.
Masyarakat menegaskan tanah yang menjadi objek permohonan perpanjangan HGU tersebut merupakan tanah ulayat dan tanah garapan masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Di kawasan tersebut, menurut masyarakat, terdapat kebun, ladang, tempat ibadah, makam leluhur serta berbagai fasilitas sosial yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Masyarakat juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan selama masa HGU sebelumnya, antara lain persoalan batas wilayah, penyelesaian hak atas tanah serta akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
“Kami menolak dengan tegas permohonan perpanjangan HGU 01 PTPN IV Regional III. Tanah ini adalah satu-satunya sumber kehidupan bagi masyarakat kami. Jika perpanjangan tetap dilakukan tanpa penyelesaian yang adil, dikhawatirkan semakin mengikis hak-hak adat dan memicu konflik sosial,” tegas perwakilan masyarakat dalam orasinya.
Ketua Forum Komunikasi, Hj. Syafriyanto, S.H., M.H., mengatakan kehadiran Panitia B di lokasi menjadi momentum penting bagi masyarakat setelah selama beberapa tahun berupaya menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, masyarakat meminta agar perpanjangan HGU 01 ditunda sebelum hak 20 persen untuk Desa Kasikan dan Desa Talang Danto direalisasikan.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Semua harus bersatu dan sepakat. Jangan ada satu pun yang melakukan tindakan anarkis, karena justru itu yang akan merugikan perjuangan kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kasikan, Al-Hudri, S.T., mengimbau masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan sesuai aturan hukum.
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat, namun aksi tersebut tidak boleh disertai perusakan fasilitas umum maupun fasilitas negara.
“Sampaikan aspirasi dengan baik dan benar. Jika tidak diperjuangkan dengan benar hari ini, perpanjangan HGU bisa berlaku 45 tahun ke depan. Kesempatan ini mungkin tidak akan datang lagi,” ujarnya.
Masyarakat selanjutnya meminta Panitia B-Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, objektif dan menyeluruh, serta mendengarkan langsung aspirasi masyarakat adat sebelum mengambil keputusan terkait permohonan perpanjangan HGU 01.
Meski menolak perpanjangan sebelum persoalan hak adat diselesaikan, masyarakat menyatakan tetap membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Sumber: Hasil Pantauan Lapangan & Pernyataan Resmi Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan.
(Penulis/TZL)
Penulis : TZL
Editor : Admin
Sumber Berita: Hasil Pantauan Lapangan & Pernyataan Resmi Masyarakat Adat Kenegerian Kasikan.








