Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J alias IJEP beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Poros Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap J alias IJEP, petugas tidak menemukan narkotika pada tubuhnya. Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan di sebuah pondok yang berada di ladang milik yang bersangkutan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di atas atap seng dan diselipkan dalam plastik klip bening.

Di hadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan penggeledahan, yang bersangkutan mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M yang berada di Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Selain satu paket sabu dengan berat kotor 1,39 gram, polisi turut mengamankan satu buah mancis, satu buah pipet sendok, satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5521 MAX, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Hasil pemeriksaan urine sementara terhadap J alias IJEP juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kabun IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan SNT di Rohul
Apresiasi Kinerja Polsek Kepenuhan, Wabup Rohul Syafaruddin Poti Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba
Aspirasi Diterima, Ratusan Warga Kasikan-Talang Danto Pulang Penuh Harapan
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Spiritual Warga Binaan Lewat Ceramah Agama
Aksi Damai Tuntut Hak Adat, Masyarakat Kasikan Tolak Perpanjangan HGU 01 PTPN IV
Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Seberat 8,5 Gram Disita
Antisipasi Kabut Asap, Atas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat Edaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan SNT di Rohul

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Apresiasi Kinerja Polsek Kepenuhan, Wabup Rohul Syafaruddin Poti Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Aspirasi Diterima, Ratusan Warga Kasikan-Talang Danto Pulang Penuh Harapan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Spiritual Warga Binaan Lewat Ceramah Agama

Berita Terbaru