Nadipos.id,.MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemkab Magetan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Magetan, Senin (28/9/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, Dwi Ariyanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta efektivitas penggunaan anggaran.
“Hal ini merupakan niat kita semua untuk benar-benar memikirkan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah anggaran menjadi perhatian dalam pembahasan, salah satunya pengadaan kendaraan dinas untuk 18 camat dengan anggaran sekitar Rp8,5 miliar. Pengadaan disebut karena kendaraan yang digunakan saat ini telah berusia sekitar 18 hingga 20 tahun.
DPRD meminta pengadaan tetap berdasarkan kebutuhan riil dan spesifikasi kendaraan dilakukan secara transparan serta tidak berlebihan.
Selain itu, anggaran proyek videotron tetap masuk P-APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH).
Anggaran toilet sekolah juga mengalami rasionalisasi. Dari usulan awal sekitar Rp5 miliar, disesuaikan menjadi sekitar Rp1,1–Rp1,2 miliar, berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan sekolah.
Sementara itu, belanja pegawai masih menjadi salah satu komponen besar dengan nilai sekitar Rp883 miliar.
Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan seluruh catatan dan rekomendasi DPRD menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.
“Terhadap catatan-catatan, rekomendasi dan harapan DPRD, oleh pemerintah daerah dijadikan bahan pertimbangan, pijakan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam P-APBD 2026, total APBD Magetan meningkat dari sekitar Rp1,833 triliun menjadi Rp1,900 triliun, atau bertambah sekitar Rp67,36 miliar.
Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur, perekonomian, kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pengendalian inflasi.
Setelah disepakati DPRD dan Pemkab Magetan, Raperda P-APBD 2026 selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda.(Ndri)








