Polsek Rambah Samo Ringkus Seorang Perantara Sabu di Sei Kuning, Amankan Barang Bukti 1,70 Gram

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai perantara jual beli sabu diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H melalui Kanit Reskrim AIPTU Jhon Mayzel, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi narkotika,” ujar Jhon Mayzel.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial ID (27 tahun). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan berada di kantong celana sebelah kanan pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Jhon Mayzel.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam. Berdasarkan hasil tes urine sementara, tersangka juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.

Polsek Rambah Samo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMNI Minta Disnaker Rohul Tindak Perusahaan Nakal
Kades Aliantan Resmi Serahkan Pemakaian Kantor BPD
BPD Aliantan Berikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa
Patroli Skala Besar, Polres Rokan Hulu Sasar Titik Rawan Narkoba hingga Kebun Sawit
Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di Rokan Hulu
Pj. Sekda Rohul Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tingkat Kab. Rohul
Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Mahato, 8,93 gram Barang Bukti Diamankan
Bupati Anton Hadiri Pelantikan Pengurus PAC PP Tambusai Utara, Tegaskan Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:30 WIB

HIMNI Minta Disnaker Rohul Tindak Perusahaan Nakal

Selasa, 28 April 2026 - 14:46 WIB

Kades Aliantan Resmi Serahkan Pemakaian Kantor BPD

Selasa, 28 April 2026 - 14:42 WIB

BPD Aliantan Berikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa

Senin, 27 April 2026 - 20:42 WIB

Patroli Skala Besar, Polres Rokan Hulu Sasar Titik Rawan Narkoba hingga Kebun Sawit

Senin, 27 April 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX di Rokan Hulu

Berita Terbaru

Rokan Hulu

HIMNI Minta Disnaker Rohul Tindak Perusahaan Nakal

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:30 WIB

Rokan Hulu

Kades Aliantan Resmi Serahkan Pemakaian Kantor BPD

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:46 WIB

Rokan Hulu

BPD Aliantan Berikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:42 WIB