Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkotika di Tambusai, Amankan 8 Paket Sabu

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial AP (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti saat berada di sebuah rumah kosong di jalan lintas Dalu-Dalu–Tambusai Utara, Kelurahan Tambusai Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolsek Tambusai sebelumnya mendapat informasi sejak Sabtu (25/4/2026) bahwa rumah kosong tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian diperkuat oleh laporan warga lain yang melihat seorang pria masuk ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tambusai langsung bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor terparkir di depan rumah kosong. Saat dilakukan pengecekan ke dalam, petugas mendapati seorang pria yang kemudian berusaha melarikan diri melalui pintu belakang.

“Pelaku sempat mencoba kabur saat petugas masuk, namun berhasil diamankan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,50 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, mancis yang dimodifikasi sebagai kompor, gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara
Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid
Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal
Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram
Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu
Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Sambut HUT ke-81 RI, Ditpolairud Polda Riau Salurkan Beras, Bendera Merah Putih, dan Bibit Pohon kepada Warga Pesisir Rohil Melalui Program JALUR
Sabet Peringkat 9 Nasional! Rokan Hulu Ukir Prestasi Gemilang dalam Pelayanan Investasi dan Kemudahan Berusaha 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Usai Kapolsek dan Penyidik Turun ke TKP, HIMNI Riau Desak Gelar Perkara Dugaan Pengeroyokan di Tambusai Utara

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Ketua DPD HIMNI Riau Ajak Masyarakat Nias di Tambusai Utara Tetap Bersatu dan Solid

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Tegaskan Seluruh Layanan Gratis, Bantah Isu Price Fixing dan Perkuat Pengawasan Internal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti 3,89 Gram

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Wujud Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban, Lapas Pasir Pengaraian Terima Patroli Sambang Polres Rokan Hulu

Berita Terbaru