Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Diamankan

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU, Nadipos.id – Polsek Tambusai Utara mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di sebuah jalan poros Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (24), yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Tambusai Utara Akp hery yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan YS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,188 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Karisma warna hitam, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu pipet sendok sabu, satu kaca pirex, satu kotak aluminium, satu bungkus rokok Marlboro, satu tas sandang hitam, satu bahan dasar kulit dompet warna hitam serta uang tunai Rp184.000.

Selanjutnya, YS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, YS juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Rls/TZL)

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel nadipos.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan
Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan SNT di Rohul
Apresiasi Kinerja Polsek Kepenuhan, Wabup Rohul Syafaruddin Poti Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba
Aspirasi Diterima, Ratusan Warga Kasikan-Talang Danto Pulang Penuh Harapan
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Spiritual Warga Binaan Lewat Ceramah Agama
Aksi Damai Tuntut Hak Adat, Masyarakat Kasikan Tolak Perpanjangan HGU 01 PTPN IV
Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Sinergi dengan Polres Rokan Hulu, Fokus Pengamanan dan Pencegahan Narkoba
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Seberat 8,5 Gram Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Berantas Narkotika, Polsek Kabun Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Seberat 1,39 Gram Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kades Sontang Hibahkan 20 Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan SNT di Rohul

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Apresiasi Kinerja Polsek Kepenuhan, Wabup Rohul Syafaruddin Poti Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Aspirasi Diterima, Ratusan Warga Kasikan-Talang Danto Pulang Penuh Harapan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, Lapas Pasir Pengaraian Perkuat Spiritual Warga Binaan Lewat Ceramah Agama

Berita Terbaru